A. Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) :
·
Keselamatan yang berkaitan
dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja
dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
·
Sarana utama untuk
pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja
B. Dasar Hukum
Undang-Undang No. 1 Tahun
1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur oleh Undang-Undang
ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam
tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam
wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
C. Tujuan K3
·
Melindungi tenaga kerja atas
hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan
meningkatkan produksi dan produktivitas nasional.
·
Menjamin keselamatan setiap
orang lain yang berada di tempat kerja tersebut.
·
Memeliharan sumber produksi
agar dapat digunakan secara aman dan efisien
D. Jenis Keselamatan Kerja.
1. Keselamatan kerja dalam industry (Industrial
Safety)
2. Keselamatan kerja di pertambangan
(Mining Safety)
3. Keselamatan kerja dalam bangunan (Building
& Contruction Safety)
4. Keselamatan kerja lalu lintas
(Traffic Safety)
5. Keselamatan kerja penerbangan (Flight
Safety)
6. Keselamatan kerja kereta api (Railway
Safety)
7. Keselamatan kerja di rumah (Home
Safety)
8. Keselamatan kerja di kantor (Office
Safety)
E. Pengertian Kecelakaan
·
Kejadian yang tidak terduga
(tidak ada unsur kesengajaan) dan tidak diharapkan karena mengakibatkan
kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya.
·
Sabotase atau kriminal
merupakan tindakan di luar lingkup kecelakaan yang sebenarnya.
Kerugian Akibat Kecelakaan Kerja
5 K
1. Kerusakan
2. Kekacauan Organisasi
3. Keluhan dan Kesedihan
4. Kelaianan dan Cacat
5. Kematian
Klasifikasi Kecelakaan
1. Menurut jenis kecelakaan
- Terjatuh
- Tertimpa benda jatuh
- Tertumbuk atau terkena benda
- Terjepit oleh benda
- Gerakan yang melebihi
kemampuan
- Pengaruh suhu tinggi
- Terkena sengatan arus listrik
- Tersambar petir
- Kontak dengan bahan-bahan berbahaya
- Lain-lain
2. Menurut sumber atau
Penyebab Kecelakaan
a. Dari
mesin
b. Alat
angkut dan alat angkat
c.
Bahan/zat erbahaya dan radiasi
d.
Lingkungan kerja
3. Menurut Sifat Luka atau
Kelainan
Patah tulang, memar, gegar
otak, luka bakar, keracunan mendadak, akibat cuaca, dsb
Pencegahan Kecelakaan
Kecelakaan dapat dihindari
dengan:
1. Menerapkan peraturan perundangan dengan penuh disiplin
2. Menerapkan standarisasi kerja yang telah digunakan
secara resmi
3. Melakukan pengawasan
dengan baik
4. Memasang tanda-tanda
peringatan
5. Melakukan pendidikan dan
penyuluhan kepada masyarakat
Penanggulangan Kecelakaan
1. Penanggulangan Kebakaran
·
Jangan membuang
puntung rokok yang masih menyala di tempat yang mengandung bahan yang mudah
terbakar
·
Hindarkan
sumber-sumber menyala di tempat terbuka
·
Hindari awan debu
yang mudah meledak
Perlengkapan
pemadam kebakaran
Alat-alat
pemadam kebakaran dan penanggulangan kebakaran terdiri dari dua jenis:
1.
Terpasang tetap di tempat
1. Pemancar air
otomatis
2. Pompa air
3. Pipa-pipa dan
slang untuk aliran air
4. Alat pemadam
kebakaran dengan bahan kering CO2 atau busa
Alat-alat
pemadam kebakaran jenis 1-3 digunakan untuk penanggulangan kebakaran yang
relatif kecil, terdapat sumber air di lokasi kebakaran dan lokasi dapat
dijangkau oleh peralatan tersebut. Sedangkan alat jenis ke-4 digunakan jika
kebakaran relatif besar, lokasi kebakaran sulit dijangkau alat pemadam, atau
tidak terdapat sumber air yang cukup, atau terdapat instalasi atau peralatan
listrik, dan atau terdapat tempat penyimpanan cairan yang mudah terbakar.
Gambar (a) menunjukkan rumah (almari) tempat penyimpanan peralatan
pemadam kebakaran. Disebelah kiri adalah tempat gulungan pipa untuk aliran air,
sedangkan di sebelah kanan berisi alat pemadam kebakaran yang dapat dibawa.
Alat jenis ini bisa berisi bahan pemadam kering atau busa.
Gambar (b) adalah alat pemadam kebakaran jenis pompa air. Alat ini
biasanya dipasang di pinggir jalan dan gang antar rumah di suatu komplek
perumahan. Jika terjadi kebakaran di sekitar tempat tersebut, mobil kebakaran
akan mengambil air dari alat ini. Air akan disemprotkan ke lokasi kebakaran
melalui mobil pemadam kebakaran.
Gambar (c) adalah alat pemadam kebakaran jenis pemancar air
otomatis. Alat ini biasanya dipasang di dalam ruangan. Elemen berwarna merah
sebagai penyumbat air yang dilapisi kaca khusus. Jika terjadi kebakaran di
sekitar atau di dalam ruangan, maka suhu ruangan akan naik. Jika suhu udara di
sekitar alat tersebut telah mencapai tingkat tertentu (80) kaca pelindung
elemen penyumbat akan pecah dan secara
otomatis air akan terpancar dari alat tersebut.
2. Dapat bergerak atau dibawa
Alat ini seharusnya tetap
tersedia di setiap kantor bahkan rumah tangga. Pemasangan alat hendaknya di
tempat yang paling mungkin terjadi kebakaran, tetapi tidak terlalu dekat dengan
tempat kebakaran dan mudah dijangkau saat terjadi kebakaran. Cara menggunakan
alat-alat pemadam kebakaran tersebut dapat dilihat pada label yang terdapat
pada setiap jenis alat. Setiap produk mempunyai urutan cara penggunaan
yang berbeda-beda.
Jika terjadi kebakaran di
sekitar anda, segera lapor ke Dinas Kebakaran atau kantor Polisi terdekat.
Bantulah petugas pemadam kebakaran dan polisi dengan membebaskan jalan sekitar
lokasi kebakaran dari kerumunan orang atau kendaraan lais selain kendaraan
petugas kebakaran dan atau polisi.
2. Penanggulangan Kebakaran Akibat Instalasi Listrik dan Petir
Buat instalasi listrik sesuai dengan aturan yang berlaku
·
Gunakan sekering/MCB sesuai
dengan ukuran yang diperlukan
·
Gunakan kabel yang
berstandar keamanan yang baik
·
Ganti kabel yang telah usang
atau acat pada instalasi atau peralatan listrik lain
·
Hindari percabangan
sambungan antar rumah
·
Lakukan pengukuran
kontinuitas penghantar, tahanan isolasi, dan tahanan pentanahan secara berkala
·
Gunakan instalasi penyalur
petir sesuai standar
3. Penanggulangan Kecelakaan di dalam Lift
· Pasang rambu-rambu dan
petunjuk yang mudah dibaca oleh pengguna jika terjadi keadaan darurat
·
Jangan memberi muatan
lift melebihi kapasitasnya
·
Jangan membawa sumber api
terbuka di dalam lift
·
Jangan merokok dan membuang
puntung rokok di dalam lift
· Jika terjadi pemutusan
aliran listrik, maka lift akan berhenti di lantai terdekat dan pintu lift
segera terbuka sesaat setelah berhenti.
·
Segera keluar dari lift
dengan hati-hati
4. Penanggulangan Kecelakaan terhadap Zat Berbahaya
Zat berbahaya adalah bahan-bahan yang selama pembuatannya,
pengolahannya, pengangkutannya, penyimpanannya dan penggunaannya menimbulkan
iritasi, kebakaran, ledakan, korosi, matilemas, keracunan dan bahaya-bahaya
lainnya terhadap gangguan kesehatan orang yang bersangkutan dengannya atau
menyebabkan kerusakan benda atau harta kekayaan
1. Bahan- bahan eksplosif
Adalah bahan yang mudah meledak. Ini merupakan bahan yang paling
berbahaya. Bahan ini bukan hanya bahan peledak, tetapi juga semua bahan yang
secara sendiri atau dalam campuran tertentu jika mengalami pemanasan, kekerasan
atau gesekan akan mengakbatkan ledakan yang biasanya diikuti dengan kebakaran.
Contoh: garam logam yang dapat meledak karena oksidasi diri, tanpa pengaruh
tertentu dari luar
2. Bahan-bahan yang mengoksidasi
Bahan ini kaya oksigen,
sehingga resiko kebakaran sangat tinggi.
3. Bahan-bahan yang mudah terbakar
Tingkat bahaya bahan-bahan ini ditentukan oleh titik bakarnya.
Makin rendah titik bakarnya makin berbahaya
4. Bahan-bahan beracun
bahan ini bisa berupa cair, bubuk, gas, uap, awan, bisa berbau dan
tidak berbau. Proses keracunan bisa terjadi karena tertelan, terhirup, kontak
dengan kulit, mata dan sebagainya. Contoh: NaCl bahan yang digunakan dalam
proses pembuatan PCB. Bahan ini seringkali akan menimbulkan gatal-gatal bahkan
iritasi jika tersentuh kulit
5. Bahan korosif
Bahan ini meliputi asam-asam, alkali-alkali, atau bahan-bahan kuat
lainnya yang dapat menyebabkan kebakaran pada kulit yang tersentuh
6. Bahan-bahan radioaktif
Bahan ini meliputi isotop-isotop radioaktif dan semua persenyawaan
yang mengandung bahan radioaktif. Contoh: cat bersinar
Tindakan Pencegahan
· Pemasangan label dan tanda
peringatan
· Pengolahan, pengangkutan dan
penyimpanan harus sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada
· Simpanlah bahan-bahan
berbahaya di tempat yang memenuhi syarat keamanan bagi penyimpanan bahan
tersebut
Simbol-Simbol Tanda
Bahaya
F. Pendekatan Keselamatan Lain
a. Perencanaan
Keselamatan kerja hendaknya sudah diperhitungkan sejak tahap perencanaan
berdirinya organisasi (sekolah, kantor, industri, perusahaan). Hal-hal yang
perlu diperhitungkan antara lain: lokasi, fasilitas penyimpanan, tempat
pengolahan, pembuangan limbah, penerangan dan sebagainya
b. Ketatarumahtanggaan yang baik dan teratur:
·
menempatkan barang-barang di
tempat yang semestinya, tidak menempatkan barang di tempat yang digunakan untuk
lalu lintas orang dan jalur-jalur yang digunakan untuk penyelamatan darurat
·
Menjaga kebersihan
lingkungan dari bahan berbahaya, misalnya hindari tumpahan oli pada lantai atau
jalur lalu lintas pejalan kaki
·
c.
Peralatan Perlindungan Diri
·
Kacamata
Gunakan kacamata yang sesuai
dengan pekerjaan yang anda tangani, misalnya untuk pekerjaan las diperlukan
kacamata dengan kaca yang dapat menyaring sinar las, kacamata renang digunakan
untuk melindungi mata dari air dan zat berbahaya yang terkandung di dalam air
·
Sepatu
Gunakan sepatu yang dapat
melindungi kaki dari berat yang menimpa kaki, paku atau benda tajamlain, benda
pijar, dan asam yang mungkin terinjak. Sepatu untuk pekerja kistrik harus
berbahan non-konduktor, tanpa paku logam.
·
Pakaian kerja atau jas
laboratorium
Untuk melindungi tubuh atau pakaian dari kontak dengan bahan kimia
atau panas. Syarat pakaian kerja yang sesuai K3, yakni :
Hindari pakaian yang terlalu
longgar, banyak tali, baju berdasi, baju sobek, kunci/ gelang berantai, jika
anda bekerja dengan barabg-barang yang berputar atau mesin-mesin yang bergerak
misalnya mesin penggiling, mesin pintal
· Hindari pakaian dari bahan
seluloid jika anda bekerja dengan bahan-bahan yang mudah meledak atau mudah
terbakar
· Hindari membawa atau
menyimpan di kantong baju barang-barang yang runcing, benda tajam, bahan yang
mudah meledak, dan atau cairan yang mudah terbakar
·
Sarung Tangan
Gunakan sarung tangan yang
tidak menghalangi gerak jari dan
tangan.Pillih sarung tangan dengan bahan yang sesuai dengan jenis pekerjaan
yang ditangani, misalnya sarung tangan untuk melindungi diri dari tusukan atau
sayata, bahan kimia berbahaya, panas, sengatan listrik atau radiasi tertentu,
berbeda bahannya
·
Helm Pengaman
Gunakan topi yang dapat
melindungi kepala dar tertimpa benda jatuh atau benda lain yang bergerak,
tetapi tetap ringan
·
Alat Perlindungan Telinga
Untuk melindungi pekerja
dari kebisingan, benda bergerak, percikan bahan berbahaya
·
Alat Perlindungan Paru-paru
Untuk melindungi pekerja
dari bahaya polusi udara, gas beracun, atau kemungkinan
·
Alat Perlindungan Lainnya
Seperti tali pengaman untuk
melindungi pekerja dari kemungkinan terjatuh
G. Tanda-Tanda Keselamatan Di Tempat kerja
Bentuk dan Warna untuk
Simbol Keselamatan.
H. Organisasi Keselamatan Kerja
§ Tujuan utama dibentuknya organisasi
keselamatan kerja ialah untuk mengurangi
tingkat kecelakaan, sakit, cacat dan kematian akibat kerja, dengan lingkungan
kerja yang sehat, bersih, aman dan nyaman
§ Organisasi bisa dibentuk di tingkat
pemerintah, perusahaan atau oleh kelompok atau serikat pekerja.
§ Di Amerika, organisasi keselamatan kerja
bagi pekerja swasta dibentuk dibawah OSHA (Occupational Safety and Healthy
Administration) OSHA membuat peraturan yang berkaitan dengan keselamatan dan
kesehatan kerja.
§ Organisasi ini terdiri dari 4 bagian:
Bagian Perencanaan, Operasi, Logistik dan bagian keuangan. Personal organisasi
bisa terdiri dari pemerintah, kepolisian, dokter, psikolog, tenaga ahli teknik,
ahli jiwa, dsb.
§ Di Indonesia, organisasi pemerintah yang
menangani masalah keselamatan kerja di tingkat pusat dibentuk di bawah
Direktorat Pembinaan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Di samping itu
organisasi macam ini juga dibentuk di perusahaan perusahaan dan ikatan ahli
tertentu.
0 comments:
Post a Comment